Minggu, 25 Februari 2018

Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Pada hari Kamis, 22 Feb-24 Feb 2018 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan acara pengarahan dari Kepala Bagian Biro Perencanaan, bagian tata laksana Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Bapak Yohannes OP Sihombing, SE.,M.Si. tentang petunjuk teknis penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan kemenkumham.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari UPT kemenkumham se-Bali, sementara Balai Pemasyarakatan kelas I Denpasar diwakilkan oleh Kasubsi Bimbingan kerja klien anak, I Putu Meiantara Pranata,SH. 

Adapun tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk memberikan arahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan di masing2 UPT, guna mencapai WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).


“Dengan adanya penyusunan standar pelayanan publik yg di dalam penyusunannya melibatkan masyarakat umum dan instansi terkait, diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dari masing2 jajaran UPT kemenkumham. Sehingga penerimaan remonerasi 100% dapat tercapai. Diwajibkan juga untuk menyediakan media layanan pengaduan berupa email, papan informasi pengaduan, no. telepon layanan pengaduan, terkait kinerja pelayanan publik dari masing2 UPT kemenkumham.” Ujar Yohannes OP Sihombing, SE.,M.Si. 

“Dalam hal ini bapas kelas I denpasar sudah melengkapi sarana dan prasarana dlm pelayanan pengaduan melalui email : bapasdenpasar1@gmail.com, FB : balai pemasyarakatan (denpasar), Instagram: bapasdenpasar, yg di pantau langsung oleh kabapas.” Ujar I Putu Meiantara Pranata, SH. selaku Kasubsi Bimker BKA Bapas Kelas I Denpasar. 

kontributor : HUMAS /nisa

Rabu, 21 Februari 2018

Keberhasilan PK Bapas Denpasar dalam Melindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Proses Diversi



Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 pukul 11.00 WITA telah tercapai kesepakatan diversi di Polsek Gerokgak Buleleng Bali. Upaya diversi yang dilakukan oleh I Putu Agus Andi Dwipayana, S.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar berjalan sukses dan lancar.

Klien dengan inisial PS (14 Th) diduga telah bersalah ikut serta membantu tindak pindana pencurian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak kejahatan. Pada Pasal 57 ayat 1 KUHP dalam hal membantu sebuah tindak kejahatan, ancaman maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.


Mengingat Klien masih anak-anak dan kondisi Klien memenuhi syarat diversi, dimana syarat diversi tersebut adalah tindak pidana dilakukan di usia 12-18 tahun, ancaman pidana dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA), maka I Putu  Agus Andi Dwipayana, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat merekomendasikan dan mengupayakan Diversi. Diversi itu sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 ayat7 UU SPPA) dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisispasi, dan menanamkan rasa  tanggung jawab kepada anak (Pasal 6 UU SPPA). Korban juga telah memaafkan Klien sehingga upaya diversi berhasil.

Melalui upaya diversi  tersebut, diharapkan kepribadian klien tumbuh secara maksimal dan harmonis dibawah asuhan orangtuanya dan juga mendapatkan kasih sayang . Orang tua Klien juga merasa sanggup untuk membina Klien dan juga akan lebih memperhatikan Klien agar Klien menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulang tindak pidana.

Rabu, 14 Februari 2018

Kabapas Denpasar Menjadi Narasumber dalam Siaran Langsung Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Denpasar

Pada hari Rabu, 14 februari 2018 Kabapas kelas I denpasar Titiek Sudaryatmi, Bc.IP, SH., M.si  menghadiri undangan dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai narasumber pada siaran dialog interaktif jaksa menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Haholongan Pulungan, SH., MH. Topik dalam siaran langsung tersebut adalah tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).  Anak adalah penerus bangsa, harapan dan masa depan bangsa kita berada di tangan mereka. Untuk itu kita harus menyelamatkan kehidupan anak – anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).



"Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki latar belakang yang sangat komplek dan variatif baik dalam bidang sosial keluarga, lingkungan pergaulan, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan faktor lainnya", ujar Sila Halolongan Selaku Kejari Denpasar. Anak dalam perkembangannya memiliki pola pikirnya yang belum matang dan masih labil, belum dapat memutuskan suatu perbuatan dengan pemikiran yang panjang, dan hanya memikirkan kesenangan sesaat tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya serta pengaruh lingkungan sekitar sangat besar pengaruhnya terhadap pola pikir dan pencarian jati dirinya. Hal ini perlu di mengerti dan dipahami bersama oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun orangtua/keluarga selaku tonggak utama dimana anak tumbuh dan berkembang.
Pemikiran penyelesaian masalah sesuai dengan kebutuhan anak demi masa depannya yang lebih baik bukan penghukuman yang bersifat pembalasan maupun penjeraan namun bersifat perbaikan dan pemulihan yang berdasar pada keadilan dari semua pihak, berdasarkan undang undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam hal Anak yang berhadapan dengan hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) maupun dalam pembimbingan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan tekhnis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.


       "Peran BAPAS yang terutama berhubungan dengan pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak hukum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, Polisi, Jaksa dan Hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah satu sub-sub system dalam system peradilan pidana, maka diharapkan bahwa penghukuman merupakan upaya terakhir" ujar Titiek Sudaryatmi selaku Kabapas Denpasar. Cirinya adalah sedikit mungkin tersangka dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non-penjara.

Kontributor : 
Putu Meiantara Pranata, SH.
Kasubsie Bimker Klien Anak

Minggu, 11 Februari 2018

Hubungi Kami

Alamat : 
Jl. Ken Arok No.4, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80115

Jam Kerja :
Senin s/d kamis Pkl 07.30 wita s/d 16.00 wita
Jumat Pkl 07.30 wita s/d 16.30 wita

Phone: 
(0361) 427818

Email : 
bapas_denpasar@yahoo.co.id

"Gerakan Ayo Kerja, Kami PASTI !" Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015

Jakarta – Amanat secara serentak pada hari ini disampaikan kepada seluruh aparatur Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus pernyataan tekad menyambut gagasan revolusi mental yang merupakan implementasi reformasi birokrasi khususnya di area manajemen perubahan. Himbauan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan, dalam apel pagi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi bertindak selaku Inspektur Upacara, dilapangan upacara Kementerian Hukum dan HAM, Senin (01/06).
Kegiatan ini bukan hanya gerakan himbauan saja, tetapi merupakan wujud nyata sebagai pengejawentahan pengabdian seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka pencapaian visi kementerian, yaitu mewujudkan "masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Pada acara apel pagi ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat petugas keamanan Lapas Banceuy, Dedi Romadi karena terlibat peredaran narkoba.
"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear dari sisi penegakan hukum urusan kepolisian dan BNN," tegas Mualimin Abdi. Selanjutnya kasus tersebut kini ditangani oleh BNN yang mengungkap kasus tersebut. Menurut Mualimin, sidak yang dilakukan tersebut cukup efektif untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba.
Gerakan ini penting, karena saat ini kita berada dalam pelayaran menuju pulau tujuan dengan kapal, "Kabinet Indonesia Kerja". Bekerja berarti berkarya, berkarya berarti menghasilkan sesuatu yang nyata. Bukan hanya dalam bentuk konsep yang tanpa makna, tetapi harus berbentuk satu operasionalisasi tindakan yang dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan bangsa.
Adapun sambutan yang dibacakan terkait hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) artinya ada penurunan dibandingkan tahun 2013. "Dengan adanya paragraph penjelasan tersebut, kita diminta untuk melakukan pembenahan. Maknanya dalam mengelola uang Negara harus lebih dioptimalkan dengan pertanggungjawaban yang lebih akuntabel." Pungkas Mualimin.
Dan yang lebih penting, dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang Negara harus lebih baik dan benar. Demi mensukseskan Gerakan "Ayo Kerja, Kami PASTI". Makna dari 'PASTI' adalah singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif.
Mereka semakin mengerti arti pelayanan pasti. Bukan hanya retorika atau janji, masyarakat butuh suatu bukti. Dalam standar pelayanan terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran agar memberikan kejelasan atas layanan yang diberikan, mulai dari prosedur permohonan, proses pelayanannya, kejelasan tarif, waktu penyelesaian serta fasilitas lain yang mendukung standar pelayanan prima.
Kerja keras, kerja cerdas serta kerja ikhlas itulah karakter aparatur yang "PROFESIONAL". Serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inilah ciri-ciri aparatur Negara yang "AKUNTABEL". Bekerja dalam kebersamaan tentu lebih maksimal hasilnya dibandingkan dalam kesendirian. Ibarat lidi saat sendiri dia bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa, namun saat berada dalam ikatan berbentuk sapu maka pekerjaan besar dalam membersihkan kotoran dapat diselesaikan dengan sempurna dan inilah makna dari "SINERGI". Apabila kita telah mampu melaksanakan hal tersebut, maka kita menjadi aparatur yang memegang teguh nilai-nilai "TRANSPARAN".
Dari penggambaran itulah maka tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali mengoptimalkan diri untuk terus berkreatifitas, dan mengembangkan inisiatif serta senantiasa melakukan pembaharuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga mampu menguatkan peran organisasi Kementerian Hukum dan HAM untuk terus berprestasi. Karena sejatinya, kesadaran itulah yang menjadikan kita sebagai aparatur yang "INOVATIF"
Sebagai penutup sambutan Mualimin mengatakan, "Mari kita buktikan dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita mampu menjadi aparatur Negara yang Professional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif." Sekali lagi, mari kita bersama-sama sukseskan Gerakan "Ayo Kerja, Kami PASTI"

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

  1. MEMBERIKAN BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU



FUNGSI

  1. UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS POKOK TERSEBUT, BAPAS MEMPUNYAI FUNGSI MELAKSANAKAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN UNTUK SIDANG PENGADILAN ANAK MAUPUN UNTUK PEMBINAAN DALAM LAPAS (ASIMILASI, CUTI MENJELANG BEBAS DAN PEMBEBASAN BERSYARAT)
  2. MELAKUKAN REGISTRASI KLIEN PEMASYARAKATAN
  3. MELAKSANAKAN BIMBINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN PEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK
  4. MENGIKUTI SIDANG PENGADILAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI DAN SIDANG TPP DI LAPAS SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
  5. MEMBERIKAN BANTUAN BIMBINGAN KEPADA KLIEN PEMASYARAKATAN YANG MEMERLUKAN
  6. MELAKSANAKAN URUSAN TATA USAHA

VISI DAN MISI

VISI 
PULIHNYA KESATUAN HUBUNGAN HIDUP, KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI INDIVIDU, ANGGOTA MASYARAKAT DAN MAKHLUK TUHAN YANG MAHA ESA 

MISI 
MENINGKATKAN PEMBIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN DALAM KERANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN PELAYANAN MASYARAKAT

SEJARAH BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I DENPASAR

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Y.S.4/2/23 tahun 1976, tanggal 11 Maret 1976 tentang Pembentukan kantor-kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga di Kabupaten/Kota Madya maka Kantor Balai BISPA Denpasar mulai didirikan pada tahun 1976 tanpa upacara peresmian dengan diberikan tempat sementara di serambi depan sebelah selatan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Denpasar) Jalan Diponegoro No. 98 yang dulunya bekas ruangan jaga militer (penjagaan tahanan G.30 S/PKI) yang terdiri dari tiga ruangan yaitu ruangan Kepala, Ruangan Tata usaha, dan Ruangan Teknis pembinaan dengan jumlah pegawai pertama kalinya 11 orang.

Pada hari Rabu tepatnya mulai tanggal 1 Juli 1981, Kantor Balai BISPA Denpasar sudah mempunyai dan menempati bangunan tersendiri yang terletak di Jalan Ken Arok Nomor 4 Denpasar hingga sekarang. Pada tahun 1997 Balai BISPA berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 tahun 1997.

Demikian halnya Balai BISPA Kelas I Denpasar dengan sendiri berubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. BAPAS Kelas I Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang dalam menunaikan tugas pokok dan fungsinya bermitra dengan instansi pemerintah penegak hukum yaitu Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarkatan lainnya. Dengan instansi lain meliputi: Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Balai Pemasyarakatan

Jumat, 09 Februari 2018

Latihan Fisik Bentuk Mental & Fisik CPNS Bapas Denpasar

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar menjalani latihan fisik untuk menjaga kebugaran. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (9/2) di lapangan Taman Kota Lumintang, Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Latihan fisik diawali dengan lari sebanyak lima kali putaran lapangan, dilanjutkan senam dan Pelatihan Baris Berbaris (PBB).

“Tujuan dari kegiatan ini adalah membentuk mental dan fisik para CPNS agar tetap bugar dan energik dalam melaksanakan tugas kedinasan,” terang Kepala Bapas Denpasar, Titiek Sudaryatmi.

Sementara itu, PBB yang diberikan kepada CPNS ini diharapkan menjadi bekal dasar  sebelum mereka mengikuti latihan dasar kesamaptaan.

“Kegiatan pelatihan fisik dan mental seperti ini sangat diperlukan bagi CPNS, khususnya PK, untuk melaksanakan Penelitian Kemasyaraktan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien dengan baik. Semoga para CPNS akan semakin meningkat dan tercipta kebersamaan dalam tugas sehari-hari,” harap Titiek.

Kamis, 08 Februari 2018

Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Tandatangani Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2018

Puluhan staf Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar yang memakai uniform lengkap telah memadati halaman Kantor Bapas Klas I Denpasar, Senin (8/1/2018) pagi.

Tak lama, apel yang digabungkan dengan penandatanganan kerja bersama tingkatkan kinerja di Tahun 2018 yang dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas I Denpasar Titiek Sudariatmi.

Dalam sambutannya, Titiek menyampaikan lima poin utama yang harus dipegang oleh pegawai Kementrian Hukum dan HAM.

"Semua pegawai di Kementrian Hukum dan HAM berjanji menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai dalam tugas dan fungsi sehari-hari. Bekerja dan berkinerja secara profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif," ucapnya dalam sambutan.

Deklarasi Janji Kinerja 2018 serentak dilakukan di seluruh jajaran Kementrian Hukum & HAM se-Indonesia pada hari ini sesuai arahan dari Menteri Hukum & HAM sebelumnya.

Titiek menyampaikan capaian Bapas Kelas I Denpasar telah melaksanakan kegiatan Bimbingan kemandirian, diantaranya yaitu, pelatihan Budidaya Jamur Tiram, pembuatan Korden dan lain lain serta capaiannya lainnya selama tahun 2017.

Sementara untuk tahun 2018 ini,  meski ada kekurangan yang dimiliki Bapas Kelas I Denpasar baik di bidang Sarana dan Prasarana, namun seluruh pegawai Bapas tetap melaksanakan kerja bersama meningkatkan kinerja dengan penuh semangat.(*)



sumber : Tribunnews