Minggu, 25 Februari 2018

Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Pada hari Kamis, 22 Feb-24 Feb 2018 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan acara pengarahan dari Kepala Bagian Biro Perencanaan, bagian tata laksana Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Bapak Yohannes OP Sihombing, SE.,M.Si. tentang petunjuk teknis penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan kemenkumham.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari UPT kemenkumham se-Bali, sementara Balai Pemasyarakatan kelas I Denpasar diwakilkan oleh Kasubsi Bimbingan kerja klien anak, I Putu Meiantara Pranata,SH. 

Adapun tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk memberikan arahan serta petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan di masing2 UPT, guna mencapai WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).


“Dengan adanya penyusunan standar pelayanan publik yg di dalam penyusunannya melibatkan masyarakat umum dan instansi terkait, diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dari masing2 jajaran UPT kemenkumham. Sehingga penerimaan remonerasi 100% dapat tercapai. Diwajibkan juga untuk menyediakan media layanan pengaduan berupa email, papan informasi pengaduan, no. telepon layanan pengaduan, terkait kinerja pelayanan publik dari masing2 UPT kemenkumham.” Ujar Yohannes OP Sihombing, SE.,M.Si. 

“Dalam hal ini bapas kelas I denpasar sudah melengkapi sarana dan prasarana dlm pelayanan pengaduan melalui email : bapasdenpasar1@gmail.com, FB : balai pemasyarakatan (denpasar), Instagram: bapasdenpasar, yg di pantau langsung oleh kabapas.” Ujar I Putu Meiantara Pranata, SH. selaku Kasubsi Bimker BKA Bapas Kelas I Denpasar. 

kontributor : HUMAS /nisa