Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Y.S.4/2/23 tahun 1976, tanggal 11 Maret 1976 tentang Pembentukan kantor-kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga di Kabupaten/Kota Madya maka Kantor Balai BISPA Denpasar mulai didirikan pada tahun 1976 tanpa upacara peresmian dengan diberikan tempat sementara di serambi depan sebelah selatan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Denpasar) Jalan Diponegoro No. 98 yang dulunya bekas ruangan jaga militer (penjagaan tahanan G.30 S/PKI) yang terdiri dari tiga ruangan yaitu ruangan Kepala, Ruangan Tata usaha, dan Ruangan Teknis pembinaan dengan jumlah pegawai pertama kalinya 11 orang.
Pada hari Rabu tepatnya mulai tanggal 1 Juli 1981, Kantor Balai BISPA Denpasar sudah mempunyai dan menempati bangunan tersendiri yang terletak di Jalan Ken Arok Nomor 4 Denpasar hingga sekarang. Pada tahun 1997 Balai BISPA berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 tahun 1997.
Demikian halnya Balai BISPA Kelas I Denpasar dengan sendiri berubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. BAPAS Kelas I Denpasar merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang dalam menunaikan tugas pokok dan fungsinya bermitra dengan instansi pemerintah penegak hukum yaitu Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Balai Pemasyarkatan lainnya. Dengan instansi lain meliputi: Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Balai Pemasyarakatan