Pada hari Rabu, 14 februari 2018 Kabapas kelas I denpasar Titiek Sudaryatmi, Bc.IP, SH., M.si menghadiri undangan dari pihak Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai narasumber pada siaran dialog interaktif jaksa menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Denpasar Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Haholongan Pulungan, SH., MH. Topik dalam siaran langsung tersebut adalah tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak adalah penerus bangsa, harapan dan masa depan bangsa kita berada di tangan mereka. Untuk itu kita harus menyelamatkan kehidupan anak – anak, termasuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki latar belakang yang sangat komplek dan variatif baik dalam bidang sosial keluarga, lingkungan pergaulan, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan faktor lainnya", ujar Sila Halolongan Selaku Kejari Denpasar. Anak dalam perkembangannya memiliki pola pikirnya yang belum matang dan masih labil, belum dapat memutuskan suatu perbuatan dengan pemikiran yang panjang, dan hanya memikirkan kesenangan sesaat tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya serta pengaruh lingkungan sekitar sangat besar pengaruhnya terhadap pola pikir dan pencarian jati dirinya. Hal ini perlu di mengerti dan dipahami bersama oleh berbagai pihak baik pemerintah maupun orangtua/keluarga selaku tonggak utama dimana anak tumbuh dan berkembang.
Pemikiran penyelesaian masalah sesuai dengan kebutuhan anak demi masa depannya yang lebih baik bukan penghukuman yang bersifat pembalasan maupun penjeraan namun bersifat perbaikan dan pemulihan yang berdasar pada keadilan dari semua pihak, berdasarkan undang undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam hal Anak yang berhadapan dengan hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) maupun dalam pembimbingan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan tekhnis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
"Peran BAPAS yang terutama berhubungan dengan pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak hukum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, Polisi, Jaksa dan Hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah satu sub-sub system dalam system peradilan pidana, maka diharapkan bahwa penghukuman merupakan upaya terakhir" ujar Titiek Sudaryatmi selaku Kabapas Denpasar. Cirinya adalah sedikit mungkin tersangka dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non-penjara.
Kontributor :
Putu Meiantara Pranata, SH.
Kasubsie Bimker Klien Anak