Pada
hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 pukul 11.00 WITA telah tercapai kesepakatan
diversi di Polsek Gerokgak Buleleng Bali. Upaya diversi yang dilakukan oleh I
Putu Agus Andi Dwipayana, S.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai
Pemasyarakatan Kelas I Denpasar berjalan sukses dan lancar.
Klien
dengan inisial PS (14 Th) diduga telah bersalah ikut serta membantu
tindak pindana pencurian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 56
KUHP tentang membantu tindak kejahatan. Pada Pasal 57 ayat 1 KUHP dalam hal
membantu sebuah tindak kejahatan, ancaman maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan dikurangi sepertiga.
Mengingat
Klien masih anak-anak dan kondisi Klien memenuhi syarat diversi, dimana syarat
diversi tersebut adalah tindak pidana dilakukan di usia 12-18 tahun, ancaman
pidana dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7
ayat (2) UU SPPA), maka I Putu Agus Andi
Dwipayana, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat merekomendasikan
dan mengupayakan Diversi. Diversi itu sendiri adalah pengalihan penyelesaian
perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal
1 ayat7 UU SPPA) dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak,
menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari
perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisispasi, dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepada
anak (Pasal 6 UU SPPA). Korban juga telah memaafkan Klien sehingga upaya
diversi berhasil.
Melalui
upaya diversi tersebut, diharapkan
kepribadian klien tumbuh secara maksimal dan harmonis dibawah asuhan
orangtuanya dan juga mendapatkan kasih sayang . Orang tua Klien juga merasa
sanggup untuk membina Klien dan juga akan lebih memperhatikan Klien agar Klien
menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulang tindak pidana.