Rabu, 21 Februari 2018

Keberhasilan PK Bapas Denpasar dalam Melindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Proses Diversi



Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 pukul 11.00 WITA telah tercapai kesepakatan diversi di Polsek Gerokgak Buleleng Bali. Upaya diversi yang dilakukan oleh I Putu Agus Andi Dwipayana, S.H. selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar berjalan sukses dan lancar.

Klien dengan inisial PS (14 Th) diduga telah bersalah ikut serta membantu tindak pindana pencurian, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak kejahatan. Pada Pasal 57 ayat 1 KUHP dalam hal membantu sebuah tindak kejahatan, ancaman maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.


Mengingat Klien masih anak-anak dan kondisi Klien memenuhi syarat diversi, dimana syarat diversi tersebut adalah tindak pidana dilakukan di usia 12-18 tahun, ancaman pidana dibawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA), maka I Putu  Agus Andi Dwipayana, S.H. sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dapat merekomendasikan dan mengupayakan Diversi. Diversi itu sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (Pasal 1 ayat7 UU SPPA) dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisispasi, dan menanamkan rasa  tanggung jawab kepada anak (Pasal 6 UU SPPA). Korban juga telah memaafkan Klien sehingga upaya diversi berhasil.

Melalui upaya diversi  tersebut, diharapkan kepribadian klien tumbuh secara maksimal dan harmonis dibawah asuhan orangtuanya dan juga mendapatkan kasih sayang . Orang tua Klien juga merasa sanggup untuk membina Klien dan juga akan lebih memperhatikan Klien agar Klien menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulang tindak pidana.